Mantan napi bisa jadi caleg DPD dan DPR RI, ini daftarnya

28/08/2023 14:47 -  Admin  

Mantan narapidana ternyata bisa menjadi calon anggota legislatif DPD maupun DPR RI. Pengumuman dari KPU, mengungkap, ada 67 mantan napi yang terdaftar dalam DCS pileg 2024

Mantan napi bisa jadi caleg DPD dan DPR RI, ini daftarnya
Mantan narapidana bisa menjadi caleg. Ilustrasi: inapoll.top

Mantan narapidana yang memenuhi syarat bisa mendaftar menjadi calon anggota legisltatif DPR RI maupun DPD RI. Ini sesuai dengan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD

Pada daftar bacaleg DPR RI dan DPD RI untuk pemilu 2024, ada 67 mantan narapidana berbagai kasus, termasuk korupsi.

Mereka terdiri atas 52 bacaleg DPR dan 15 bakal calon anggota DPD. Bacaleg DPR mantan narapidana ini tersebar di hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024.

Hanya 3 partai yang tidak mempunyai bacaleg mantan napi, yaitu Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, 67 mantan narapidana itu sudah memenuhi syarat (MS) menjadi bakal calon anggota DPR dan DPD, termasuk syarat ikut pemilihan legislatif bagi mantan terpidana sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami merekapitulasi data tersebut berdasarkan apa yang menjadi materi putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya pasal 11 dan 12,” kata Idham kepada wartawan, Ahad (27/8/2023).

Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD.

Sementara bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, diperbolehkan menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas.

Mengutip dari hukumonline.com, Ketentuan mengenai mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang berbunyi:

tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 di atas dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 (hal. 36) dinyatakan inkonstusional bersyarat atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana;

dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Daftar 52 mantan narapidana yang menjadi bacaleg DPR RI

No Nama Partai DAPIL
No Nama Partai DAPIL
1 Nurul Qomar PAN Jawa Barat VIII.
2 M. Mujiono PAN Jawa Timur V.
3 Rudy PAN Kalimantan Barat II.
4 Sungkono Ari Saputro Partai Buruh Jawa Timur I.
5 Rosalina Kase Partai Buruh Nusa Tenggara Timur II.
6 Iwan Krisnanto Partai Buruh Kalimantan Tengah.
7 Evy Susanti Partai Demokrat Jawa Barat II.I
8 Lukas Uwuratuw Partai Demokrat Maluku.
9 Thaib Armaiyn Partai Demokrat Maluku Utara.
10 Arnikeb Eben Tung Sely Partai Garuda Nusa Tenggara Timur I.
11 Syaifur Rahman Partai Gerindra Jawa Timur IV.
12 Amry Partai Gerindra Sulawesi Selatan II.
13 Teuku Muhammad Nurlif Partai Golkar Aceh I.
14 Syahrasaddin Partai Golkar Jambi.
15 M. Syarif Hidayat Partai Golkar Sumatra Selatan I.
16 Wendy Melfa Partai Golkar Lampung I.
17 M. Iqbal Wibisono Partai Golkar Jawa Tengah I.
18 Mashur Partai Golkar Kalimantan Barat I.
19 Nurdin Halid Partai Golkar Sulawesi Selatan II.
20 Haris Andi Surahman Partai Golkar Sulawesi Tenggara.
21 Bernard Sagrim Partai Golkar Papua Barat Daya.
22 Sumiadi Partai Hanura Kepulauan Bangka Belitung.
23 Idham Cholid Partai Hanura Jawa Tengah VI.
24 Muhamad Zainal Laili Partai Hanura Jawa Timur IV.
25 Sandi Suwardi Hasan Partai Hanura Jawa Timur IV.
26 Wa Ode Nurhayati Partai Hanura Sulawesi Tenggara.
27 Abdillah Partai Nasdem Sumatra Utara I.
28 Budi Antoni Aljufri Partai Nasdem Sumatra Selatan II.
29 Eep Hidayat Partai Nasdem Jawa Barat IX.
30 R. Dikdik Darmika Partai Nasdem Jawa Barat XI.
31 Sani Ariyanto Partai Nasdem Jawa Tengah VIII.
32 Krisna Mukti Partai Nasdem Jawa Timur I.
33 Vicky Prasetyo Partai Perindo Jawa Barat VI.
34 Muhajir Partai Perindo Jawa Tengah VIII.
35 Hendra Karianga Partai Perindo Maluku Utara.
36 Soleman Sikirit Partai Perindo Papua Barat.
37 Agus Kamarwan PSI Nusa Tenggara Baray II.
38 Irsyadul Fauzi Partai Ummat Sumatra Barat I.
39 Mochtar Mohamad PDIP Jawa Barat V.
40 Rokhmin Dahuri PDIP Jawa Barat VIII.
41 M. Al Amin N. Nasution PDIP Jawa Tengah VII.
42 Susno Duadji PKB Sumatra Selatan II.
43 Huzrin Hood PKB Kepulauan Riau.
44 Ali Maskur Masduqi PKB Jawa Tengah VIII.
45 Rino Lande PKB Jawa Timur V.
46 Abdul Halim PKB Bali.
47 Yansen Akun Effendy PKB Kalimantan Barat II.
48 Djainudin PPP Nusa Tenggara Timur II.
49 M. Rasyid Rajasa PAN Jawa Barat I.
50 Asep Ajidin PDIP Sumatra Barat II.
51 A. Munir PKS Kalimantan Barat I.
52 M. Madini Farouq PPP Jawa Timur IV.

Mengutip koranperdjoeangan.com, Sungkono Ari Saputro, merupakan contoh mantan narapidana yang telah melakukan deklarasi bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana. Kasus pidana yang menjerat bacaleg Partai Buruh ini bermula ketika dia mendampingi warga Jarak-Dolly Surabaya menolak penutupan lokalisasi Jarak-Dolly, karena warga pada saat itu belum menerima kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang hanya memberi kompensasi yang tidak sesuai dengan kehidupan yang layak terhadap warga lokalisasi.

Daftar 15 bacaleg DPD RI yang mantan narapidana

No Nama Provinsi
1 Edi Agusdin Bengkulu
2 Patrice Rio Capella Bengkulu
3 Cinde Laras Yulianto DIY
4 Petrus Hilman Dapot Tuah Purba Jambi
5 Dody Rondonuwu Kalimantan Timur
6 Emir Moeis Kalimantan Timur
7 Rendi Susiswo Ismail Kalimantan Timur
8 Ismeth Abdullah Kepulauan Riau
9 Samson Yasir Alkatiri Maluku
10 Muhaimin Yahya Mutawalli Nusa Tenggara Barat
11 A. Abd. Waris Halid Sulawesi Selatan
12 Andi Baso Ryadi Mappasulle Sulawesi Selatan
13 Eva Susanti H Bande Sulawesi Tengah
14 Rinaldi Damanik Sulawesi Tengah
15 Sabam Parulian Parsaoran Manalu Sumatera Utara

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis nama-nama 15 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR maupun DPR RI.

Dari website ICW di antikorupsi.org, dengan tanggal publikasi 15 Agustus 2023, dari daftar DCS yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu, terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI.

ICW mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor.

Menurut ICW, jika pada akhirnya pada mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka kesempatan masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

Padahal menurut survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkait

©Copyright 2024 by: inapoll.top - Referensi Berita Politik Indonesia