Wakil Ketua DPR Periode 2019-2014 Fahri Hamzah mengusulkan perubahan sistem pemilu di Indonesia, salah satunya mengubah pemilu menjadi sistem distrik dengan dua dapil. Menurutnya demokrasi sekarang cenderung memfasilitasi adanya pertengkaran, sehingga tidak ideal lagi untuk digunakan.
Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat menjadi nasumber dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju’ di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut ia mendorong adanya desain ulang sistem pemilu, aturan dan perangkat pendukungnya.
Dikutip dari partaigelora.id, Fahri yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini menilai Indonesia perlu memikirkan desain pemerintahan yang lebih stabil, dan tidak perlu lagi mengeksplor konflik di tingkat bawah seperti yang terjadi sekarang.
“Terlalu banyak alasan kita bertengkar dalam politik ini, padahal sama sekali tidak rasional. Ini yang saya gambarkan sebagai anak kecil yang bertengkar terus, perlu orang tua yang punya wibawa untuk menyatukan kembali, karena pertengkarannya banyak yang tidak substantif” katanya.
Menurutnya, negara-negara dengan demokrasi liberal seperti Amerika Serikat dan negara-negara Eropa kewalahan menghadapi ekses demokrasi berupa kebebasan berpendapat yang menimbulkan pertengkaran.
“Orang Amerika dan Eropa saja sudah kewalahan banget soal demokrasi liberal ini, karena terlalu menfasilitasi pertengkaran, semakin nggak efektif,” kata Fahri.
Fahri menambahkan, pertengkaran akibat perbedaan pendapat ini semakin besar dengan adanya media sosial. Ia mengkhawatirkan, ekses seperti ini bisa menyebabkan orang tidak lagi percaya demokrasi sebagai jalan untuk mencapai kesejahteraan.
“Akhirnya orang berpikir, kalau demokrasi tidak bisa dipakai lagi untuk mengkonsolidasi kesejahteraan. Justru di negara-negara seperti Rusia, Turki dan China, kesejahteraannya bisa terkonsolidasi dengan baik, ada pertumbuhan,” ujarnya.
Menurut Fahri, sistem pemilu yang tepat untuk Indonesia adalah Sistem Distrik, dimana untuk anggota DPR di kabupaten/kota, sedangkan provinsi untuk pemilihan DPD RI. Jadi setiap kabupaten atau kota menjadi dapil dan ada perwakilan anggota DPR.
Kemudian Fahri juga mengusulkan untuk pemilihan presiden dikembalikan di MPR RI memakai Sistem Electoral Colloge seperti di Amerika.
“Di Amerika itu bukan pemilihan presiden langsung, negara demokrasi juga, dia pakai electoral colloge. Harusnya ada dua dapil, kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.
Sebagai informasi, konsep electoral college adalah sistem pemilihan presiden di Amerika Serikat di mana presiden tidak dipilih secara langsung oleh rakyat, melainkan oleh lembaga yang disebut Electoral College.
Setiap negara bagian memiliki jumlah pemilih elektoral yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduknya. Saat pemilihan presiden, setiap warga negara Amerika Serikat memilih calon presiden dan wakil presiden dari partai politik tertentu. Calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan suara terbanyak di setiap negara bagian akan memenangkan semua pemilih elektoral dari negara bagian tersebut.
Jadi, untuk memenangkan pemilihan presiden, seorang calon harus memenangkan suara terbanyak di Electoral College. Jumlah pemilih elektoral di Amerika Serikat adalah 538, dan untuk menjadi presiden, seorang calon harus memenangkan setidaknya 270 suara elektoral. (bard.google.com)
Mengutip paser.bawaslu.go.id, menurut Kacung Marijan, berdasarkan negara yang pernah melaksanakan Pemilihan Umum dapat disimpulakan ada tiga system Pemilu di dunia yakni sistem pluralitas, sistem proporsional dan sistem mixed/campuran.
Sistem pluralitas sering juga disebut system distrik yang merupakan sistem pemilu yang didasarkan atas kesatuan geografis, setiap kesatuan geografis memiliki satu wakil dalam dewan perwakilan rakyat, dinamakan sistem distrik karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki. Jadi, tiap distrik diwakili oleh satu orang yang memperoleh suara mayoritas.
Untuk Indonesia menurut Fahri, dengan sistem distrik, provinsi akan menjadi dapil DPD, sementara kabupaten/kota menjadi dapil DPR RI. Jadi pembagian Dapil DPR RI menurut Fahri satu kabupaten bisa menjadi 1 dapil.
Fahri usulkan pemekaran menjadi 50 provinsi
Sebelumnya, Fahri pernah mengusulkan pemekaran provinsi di Indonesia menjadi 50 provinsi dan 700 kabupaten/kota. Usulan ini pernah disampaikan Fahri dalam diskusi Adu Perspektif yang diadakan detikcom dan Total Politik, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya jumlah anggota DPR RI 580 sementara hanya kabupaten/kota 514 kurang. Dengan pemekaran bisa membentuk kabupaten/kota menjadi 580 atau bahkan 700 kabupaten/kota.
“Yang menurut saya anggota Dewan paling tidak nanti 700. Karena harusnya satu kabupaten diwakili oleh satu orang supaya representasinya riil. Itu lah sistem distrik yang saya katakan tadi,” ucapnya.
Tags
Terkait
