PT adalah syarat untuk penghitungan suara tingkat DPR RI, jadi partai yang memenuhi PT suaranya dihitung, sementara yang tidak memenuhi suaranya dianggap hilang.
Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009.
PT pada pemilu 2009 ditetapkan berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Ambang batas parlemen Pemilu 2009 ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Pemilu 2014, PT ditetapkan sebesar 3,5 persen.
Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Aturan ini kemudian digugat oleh 14 partai politik, kemudian Mahkamah Konstitusi menetapkan PT 3,5% hanya berlaku untuk DPR, tidak berlaku untuk DPRD.
Pemilu 2014 diikuti oleh 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal Aceh. Partai yang memenuhi ambang batas sebanyak 10 partai.
Partai yang tidak lolos PT, tetap bisa mempunyai perwakilan di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Ambang batas parlemen untuk pemilu 2019 dan 2024 adalah 4 persen
Ketentuan tentang PT untuk pemilu 2019 dan Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017, tentang ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
Pada pemilu 2019, dengan PT 4 persen, dari 16 peserta pemilu 2019, hanya 9 partai yang lolos ke DPR.