Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan nomor urut peserta Pilpres 2024, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/23)
Sebelum penetapan dilakukan pengundian nomor urut.
Dalam pengundian nomor urut, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan kesempatan pertama dan mendapatkan nomor urut 1. Ini sesuai dengan pasangan ini sebagai pendaftar pertama peserta Pilpres 2024.
Selanjutnya giliran Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada giliran teraknhir dan mendapatkan nomor urut 2.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari beserta jajaran Komisioner KPU RI kemudian menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU tentang penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari.
“Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan di Jakarta 14 November 2023,” sambung Hasyim.