Metode Sainte-Lague merupakan metode yang menggunakan cara penghitungan yang digunakan dalam metode Divisor. Metode divisor adalah metode penghitungan kursi dengan bilangan pembagi. Ada dua macam varian Metode Divisor, yaitu Metode Sainte-Lague dan Metode d’Hondt (P. Kartawidjaja dan F. Aminuddin 2014).
Mengutip website Lembaga Kajian Keilmuan FH UI, nama Sainte-Lague sendiri diambil dari nama seorang matematikawan Prancis, Andre Sainte-Lague, yang memperkenalkan metode penghitungan ini dalam artikelnya yang ditulis pada tahun 1910.
Dalam Metode Sainte-Lague, pembaginya merupakan angka ganjil yang sesuai dengan jumlah alokasi kursi per dapil untuk urutan masing-masing kursi (Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu).
Dalam UU Pemilu no.7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang menenuhi ambang batas 4 persen sebagaimana dalam pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3:5:7 dan seterusnya.
Kemudian pasal 415 ayat 3 menyebutkan dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3:5:7 dan seterusnya.
Jadi metode Sainte-lague digunakan dalam penghitungan perolehan kursi di tiap daerah pemilihan baik tingkat DPR Pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Bilanganpembaginya adalah 1,3,5,7, dst.
Contoh penghitungan peroleha kursi dengan metode Sainte-lague
Misalnya Dapil A mempunyai jumlah kursi 5
Perolehan suara partai yang dihitung adalah yang sudah memenuhi ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) untuk Pemilu 2019 dan 2024 sebesar 4%.
Perolehan suara partai
Partai A : 67000
Partai B : 75000
Partai C : 45000
Partai D : 35000
Partai E : 25000
Partai F : 85000
Pembagian pertama
Suara partai dibagi satu, diperoleh nilai tertinggi adalah partai F, jadi partai F mendapat 1 kursi.
Kursi tinggal 4.
Pembagian kedua
Suara partai selain Partai F dibagi 1, suara partai F dibagi 3. Partai F sudah mendapat kursi di pembagian sebelumnya, jadi bilangan pembaginya 3, dari sebelumnya 1.
Hasilnya
Partai A : 67000
Partai B : 75000
Partai C : 45000
Partai D : 35000
Partai E : 25000
Partai F : 28333
Diperoleh nilai tertinggi adalah partai B dengan 75000, partai B mendapat 1 kursi.
Kursi tinggal 3
Pembagian ketiga
Suara partai B dan F dibagi 3, yang lain dibagi 1
Hasilnya
Diperoleh nilai tertinggi partai A dengan 67000. Partai A dapat 1 kursi.
Kursi tinggal 2.
Pembagian keempat
Suara parta A, B, F dibagi 3, lainnya dibagi 1
Hasilnya
Partai A : 22333
Partai B : 25000
Partai C : 15000
Partai D : 35000
Partai E : 25000
Partai F : 28333
Diperioleh nikai tertinggi adalah partai C dengan 45000. Partai C dapat 1 kursi.
Kursi tinggal 1
Pembagian terakhir
Partai A, B, C, F dibagi 3, partai D, E dibagi 1
Hasilnya
Partai A : 22333
Partai B : 25000
Partai C : 45000
Partai D : 35000
Partai E : 25000
Partai F : 28333
Hasilnya partai D dapat 1 kursi.
Sisa kuri 0.
Jadi perolehan kursinya adalah:
Partai A : 1 kursi
Partai B : 1 kursi
Partai C : 1 kursi
Partai D : 1 kurs
Partai E : 0
Partai F : 1 kursi
Untuk menghitung otomatis, silakan gunakan tool yang sudah kami buat: Tool untuk menghitung perolehan kursi partai di pemilu