Salah satu hal yang perlu diatur dalam pemilihan umum adalah dana kampanye. Dana kampanye penting diatur untuk menghindari kandidat atau partai yang bersaing menggunakan dana tidak jelas atau melebihi ketentuan.
Peraturan mengenai dana kampanye pemilihan umum 2024 dimuat dalam PKPU no 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan umum. Peraturan ini merupakan pengganti dari PKPU no 34 tahun 2018 dna peraturan-peraturan sebelumnya.
.. salah satu sumber dana kampanye paslon presiden wakil presiden adalah partai politik. Ada batasnya tidak? tidak ada batasnya
Hasyim Asyari, Ketua KPU RI
Menurut PKPU no 18 tahun 2023, yang diatur besaran jumlahnya adalah dana kampanye yang berasal dari sumbangan. Perolehan dana kampanye diatur dalam Pasal 6 angka 3.
Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. perusahaan; dan/atau
d. badan usaha nonpemerintah
Besaran dana kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam pasal 8
1. Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
2. Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye
Besaran dana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota 34
Pasal 34
Ayat 1
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi,dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
Ayat 2
Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b,huruf c, dan huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye.
Sementara besaran dana kampanye Pemilu DPD diatur dalam pasal 57
Pasal 57
Ayat 1
Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
Ayat 2
Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (sa
Dikutip dari situs kpu.go.id, menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, ada perbedaan mengenai dana partai politik dan dana kampanye. Juga mengenai sumbangan partai pengusung atau asal anggota legislatif yang disebutnya tidak dibatasi.
“Ada limit batasnya nggak? nggak ada! Maka, kemudian dibedakan rekening partai politik dan rekening dana kampanye. Rekening partai politik tunduknya kepada undang-undang partai politik, kalau rekening dana kampanye tunduknya pada undang-undang pemilu,” ucap Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menyatakan untuk bisa membedakan antara dana kampanye dengan sumbangan. Dia menyebutkan dalam Pilpres ada partai pengusung kandidat capres cawapres. Untuk dana dari partai pengusung Hasyim emnyatakan tidak ada batasnya.
“Jika kita membaca undang-undang atau pasal yang mengatur tentang sumber dana kampanye, salah satu sumber dana kampanye paslon presiden wakil presiden adalah partai politik. Ada batasnya tidak? tidak ada batasnya,” jelasnya.
Sementara untuk sumber dana yang dilarang, Hasyim menyebutkan antara lain pihak asing, bisa orang perorang, pemerintah asing, korporasi atau perusahaan asing, kemudian kedua lembaga-lembaga yang sumbernya dari anggaran APBN maupun APBD.